KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon dari Pihak Swasta Ajukan Permohonan Izin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pihak swasta yang mengajukan permohonan izin ke Pemkot Ambon. Itu didalami tim penyidik kala memeriksa lima saksi di kantor Mako Brimobda Maluku, Jumat (15/7/2022). Adapun identitas lima saksi dimaksud antara lain, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, KA DPMPTSP; Ongen Aponno, Kabag Umum Pemkot; Fahmi Salatalohy, Asda Ekonomi mantan Kadisdik; serta dua wiraswasta, Stella Tupenalay dan Petrus Fatlolon.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022). Sementara, satu saksi bernama Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta pemilik PT HOATYK, disebut Ali, tidak dapat memenuhi panggilan tim penyidik. "Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011 2016 dan 2017 2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan TPPU. "Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022). Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak pihak tertentu.
Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri. Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017 2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.