UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, ELSAM: Implementasinya Berpotensi Problematis
Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/9/2022). Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip perlindungan data pribadi yang diberlakukan secara internasional. Meski demikian, Wahyudi menilai implementasi UU PDP nantinya berpotensi problematis dan substansinya akan sulit ditegakkan.
"Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subjek data, akan tetapi implementasi dari undang undang ini berpotensi problematis." "Hanya menjadi 'macan kertas', lemah dalam penegakannya," kata Wahyudi, Selasa (30/9/2022) dikutip dari Kompas.com . Lanjut, Wahyudi mengatakan, penyebab lemahnya penegakan substansi UU PDP adalah soal pembentukan otoritas pengawas UU PDP.
Undang undang yang baru saja disahkan itu membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden. Namun dalam UU tersebut tidak ada pengaturan mengenai kedudukan dan struktur LPNK. Sehingga kekuatan lembaga tersebut nantinya sangat tergantung pada Presiden.
Adapun lembaga tersebut nantinya akanbertugas mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP. "Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran." "Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta beranggapan dengan disahkannya RUU PDP belum menjamin keamanan data. "Dengan disahkannya UU PDP belum memberikan jaminan atas keamanan data pribadi subjek data dari kepentingan politik dan relasi kuasa,” kata Pengacara LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo, Selasa (20/9/2022) sebagaimana dilansir . Senada dengan Wahyudi, Alif menilai belum terjaminnya keamanan data itu lantaran kedudukan dan struktur lembaga otoritas PDP yang tidak diatur secara jelas dalam UU PDP.
LBH khawatir akan adanya kecenderungan pergeseran kedudukan lembaga negara independen dalam struktur ketatanegaraan. "Seperti yang terjadi KPK melalui Putusan MK No. 36/PUU XV/2017." "Dengan menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang tentunya berdampak pada kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang sudah tidak segarang dahulu dalam memburu para koruptor di negeri ini,” tutur Alif Fauzi.
DPR resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang undang. Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 2023.yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022). "Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang undang?," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dikutip dari Kompas.com .
Para anggota dewan yang menghadiri rapat kemudian menyetujui usul tersebut.