Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Aniaya ART: Istri Belum Ditahan Karena Ini
BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka. BA dijterat kasusKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022). Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, selain diduga mendapatkan penganiayaan, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji. Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan aparat pada pukul 03.00 WIB dini hari. "Setelah proses pra rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno.
Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan. "Dan kita akan tetap selesaikan proses pidana," ujar Sudarno. Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil. "Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.
Ia mengungkapkan, untuk etik akan dilakukan setelah ada keputusan pengadilan tetap terhadap BA. Yesi mengaku lantaran sering dianiaya ia tak tahan lagi bekerja disana. Yesi mengatakan ia telah bekerja selama enam bulan sejak Desember 2021 lalu, namun selama bekerja dirinya selalu dianiaya oleh majikannya.
"Saya dipukul menggunakan tangan maupun besi, pernah juga disiram air panas. Bahkan saya pernah ditempelkan setrika panas di bagian punggung saya," ujar Yesi. Yesi meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat beratnya. "Saya ingin, kedua majikan saya bisa dihukum seberat beratnya, karena sudah menganiaya saya selama ini," jelasnya
Selama enam bulan bekerja di rumah milik oknum polisi tersebut, selain dianiaya YA bahkan tidak diberikan gaji. Diketahui, YA bekerja di rumah milik oknum polisi berpangkat perwira dengan inisial Be yang beralamat di Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dan di